Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Proses Pebuatan KTP baru :
a. Pengantar RT dan RW;
b. Mengisi Formulir F.1.01;
c. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijasah;
d. Surat pindah dari alamat asal bagi pendatang ;
e. Pasfoto ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar (lahir tahun genap warna dasar biru, dan lahir tahun ganjil warna dasar merah);
f. Fotokopi KK bagi anggota keluarga yang terdaftar pada KK orang tua;
Persyaratan KTP perpanjangan:
a. Pengantar RT dan RW;
b. KTP asli;
c. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijasah;
d. Fotokopi KK;
e. Pas Photo ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar (lahir tahun genap warna dasar biru, dan lahir tahun ganjil warna dasar merah).
waktu : 14 hari kerja.